
4 Pelanggaran Fatal Tambang Nikel Raja Ampat
4 Pelanggaran Fatal Tambang Nikel Raja Ampat Yang Sempat Menggemaparkan Publik Akan Aktivitas Ilegalnya Tersebut. Ia merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Manuran, wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Terlebih perusahaan ini menjadi sorotan setelah di temukan melakukan kegiatan penambangan. Tentunya tanpa menerapkan sistem manajemen lingkungan yang memadai. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait dari 4 Pelanggaran Fatal.
Karena lokasi operasi ini berada di kawasan pesisir. Dan juga dengan pulau kecil yang memiliki nilai ekologis tinggi. Serta juga merupakan habitat penting bagi keanekaragaman hayati laut. Kementerian Lingkungan Hidup dan juga dengan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan sedikitnya empat pelanggaran serius yang di lakukan oleh PT ASP. Pertama, perusahaan tidak memiliki sistem manajemen lingkungan yang sesuai standar. Hal ini yang termasuk tidak adanya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Kedua, PT ASP tidak mengelola air limbah larian dari proses penambangan satu ini terkait dari 4 Pelanggaran Fatal.
Tambang Nikel Raja Ampat: 4 Pelanggaran Serius, Ancaman Nyata Yang Sangat Mengkhawatirkan
Kemudian, masih membahas tentang Tambang Nikel Raja Ampat: 4 Pelanggaran Serius, Ancaman Nyata Yang Sangat Mengkhawatirkan. Dan pelanggaran lainnya yaitu:
PT GN Menambang Di Pulau Kecil, Abaikan Kelestarian
Hal ini merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gag. Terlebih ia adalah sebuah pulau kecil di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meskipun Pulau Gag tergolong sebagai pulau kecil yang seharusnya di lindungi menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2014. Dan PT GN tetap melakukan aktivitas penambangan di kawasan ini. Perusahaan memiliki izin usaha pertambangan yang mencakup wilayah darat. Serta juga laut secara luas, melebihi kapasitas ekologis pulau tersebut. Aktivitas pertambangan oleh PT GN menyebabkan empat pelanggaran serius. Pertama, penambangan di lakukan di pulau kecil yang di lindungi secara hukum. Sehingga mengancam keseimbangan ekologis di kawasan pesisir dan laut. Kedua, penambangan ini menimbulkan deforestasi besar-besaran. Serta juga sedimentasi tinggi akibat pembukaan lahan. Tanah dan lumpur terbawa ke laut, menutupi terumbu karang dan mengganggu ekosistem laut yang rapuh.
Nikel Sepenggal Surga Berulah: Izin Lingkungan Fiktif, Dokumen Tak Ada!
Selain itu, masih membahas tentang Nikel Sepenggal Surga Berulah: Izin Lingkungan Fiktif, Dokumen Tak Ada!. Dan bentuk pelanggaran lainnya adalah:
PT MRP Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Dan PPKH
Ia merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Batan Pelei. Terlebih dengan bagian dari Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pulau ini termasuk dalam kategori pulau kecil yang secara hukum seharusnya mendapatkan perlindungan. Tentu yang khusus dari aktivitas ekstraktif. Namun, PT MRP menjalankan aktivitas pertambangan secara aktif. Dan juga tanpa memenuhi dua syarat utama yang di wajibkan oleh peraturan lingkungan hidup di Indonesia: dokumen lingkungan. Serta dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Ketiadaan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau dokumen yang sejenis menandakan bahwa perusahaan beroperasi. Terlebihnya tanpa kajian resmi mengenai dampak ekologis dan sosial dari kegiatannya. Ini merupakan pelanggaran langsung terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan. Dan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, PT MRP juga tidak memiliki PPKH, padahal wilayah operasinya mencakup kawasan hutan.
Nikel Sepenggal Surga Berulah: Izin Lingkungan Fiktif, Dokumen Tak Ada Yang Begitu Mencemaskan!
Selanjutnya juga masih membahas Nikel Sepenggal Surga Berulah: Izin Lingkungan Fiktif, Dokumen Tak Ada Yang Begitu Mencemaskan!. Dan bentuk pelanggaran lainnya karena:
PT KSM Menambang Di Luar Izin Dan Kawasan Lindung
Ia merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kawe, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meskipun perusahaan ini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dan juga Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT KSM melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang telah di setujui. Terlebihnya dalam dokumen lingkungan. Dan juga di luar kawasan yang tertuang dalam izin PPKH. Luasan pelanggaran ini mencakup sekitar 5 hektare dan di temukan langsung oleh tim pengawas. Terlebihnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pelanggaran pertama yang di lakukan adalah penambangan di luar izin lingkungan. Aktivitas ini melanggar aturan hukum karena setiap kegiatan pertambangan wajib di lakukan sesuai. Tentunya dengan batas dan ketentuan dalam dokumen lingkungan. Contohnya seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Jadi itu dia ragam pelanggaran serius yang sangat mengkhawatirkan Raja Ampat dari aktivitas mengenai 4 Pelanggaran Fatal.