Buntut Kasus Viral, Pemerintah Kompak Susun Aturan Whip Pink

Buntut Kasus Viral, Pemerintah Kompak Susun Aturan Whip Pink

Buntut Kasus Viral, Pemerintah Kompak Susun Aturan Whip Pink Yang Akan Di Regulasikan Oleh Polisi, Kemenkes Dan BPOM. Kasus meninggalnya influencer Lula Lahfah pada sepekan lalu tak hanya menyisakan duka. Akan tetapi juga memicu perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah terhadap peredaran Whip Pink. Dan produk yang mengandung gas nitrous oxide (N2O). Namun, temuan tabung Whip Pink di apartemen Lula membuka diskusi baru soal potensi penyalahgunaan. Serta celah regulasi yang ada. Maka akibat Buntut Kasus Viral ini, Kemenkes, BPOM dan Polisi akan buat regulasi baru terkait gas tertawa tersebut. Kepolisian bersama sejumlah instansi terkait kini bergerak cepat menyusun regulasi baru yang lebih spesifik. Langkah ini di nilai penting agar peredaran dan penggunaan N2O tidak terus di salahgunakan. Berikut rangkaian fakta yang mengiringi rencana penyusunan aturan baru dari Buntut Kasus Viral tersebut.

Kasus Lula Lahfah Jadi Titik Awal Evaluasi Regulasi

Penemuan tabung Whip Pink dalam proses olah tempat kejadian perkara di apartemen Lula Lahfah menjadi pemicu utama evaluasi besar-besaran. Meski polisi belum menyimpulkan adanya penggunaan gas tertawa oleh Lula. Dan keberadaan tabung tersebut cukup untuk menimbulkan keprihatinan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan betapa mudahnya produk yang mengandung N2O beredar di masyarakat. Banyak pihak menilai, selama ini Whip Pink berada di area abu-abu hukum. Serta tidak sepenuhnya dilarang namun juga tidak di atur secara ketat. Situasi inilah yang kini ingin di benahi oleh aparat dan pemerintah.

Gas Tertawa Di Akui Kerap Di Salahgunakan

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap. Dan ia secara terbuka mengakui bahwa nitrous oxide sering di salahgunakan, terutama di lingkungan hiburan. Gas ini di kenal dapat menimbulkan efek euforia sesaat jika di hirup. Sehingga rawan digunakan di luar konteks medis. “Gas tersebut kerap di salahgunakan dalam dunia entertaiment. Sehingga perlu ada tindak lanjut yang dapat mengatur peredarannya secara spesifik,” ujar Zulkarnain. Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan Whip Pink bukan sekadar isu produk. Namun melainkan sudah menyentuh aspek kesehatan dan keselamatan publik.

Bareskrim Gandeng Kemenkes Dan BPOM

Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya adalah menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi. Serta dengan peredaran, hingga penyalahgunaan N2O. “Bareskrim Polri terus melakukan komunikasi secara intensif dengan Kemenkes dan Badan POM untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat,” ungkap Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Kolaborasi lintas lembaga ini di harapkan mampu menghasilkan aturan yang tegas namun tetap proporsional.

Sudah Ada Aturan, Tapi Di Nilai Belum Spesifik

Sebenarnya, penggunaan gas nitrous oxide bukan tanpa regulasi sama sekali. N2O telah di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016. Terlebihnya tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Selain itu, gas ini juga tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan terkait Formularium Nasional. Namun, aturan tersebut lebih menekankan penggunaan N2O di fasilitas pelayanan kesehatan. Celah muncul ketika gas ini beredar dalam bentuk produk. Tentunya seperti Whip Pink yang di pasarkan secara bebas dan di gunakan di luar konteks medis.

Inilah yang membuat pemerintah merasa perlu menyusun aturan turunan. Atau regulasi baru yang lebih rinci. Serta relevan dengan kondisi di lapangan. Penyusunan regulasi Whip Pink menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak ingin menunggu jatuhnya korban berikutnya. Kasus Lula Lahfah menjadi pelajaran penting tentang bagaimana sebuah produk yang tampak sepele bisa berdampak besar jika tidak di awasi dengan baik. Dengan aturan yang lebih jelas dan penegakan hukum yang tegas. Maka di harapkan peredaran gas tertawa dapat di kendalikan. Serta sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan yang selama ini luput dari perhatian.

Jadi itu dia beberapa fakta mengenai pihak Kemenkes, Kepolisian dan BPOM akan susun aturan baru tentang Whip Pink dari Buntut Kasus Viral.